Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak menyinggung sama sekali soal kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau gaji PNS saat membacakan pidato dalam dua kesempatan pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Dua pidato itu dibacakan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia serta pengantar Rancangan APBN (RAPBN) 2023 dan Nota Keuangan.
Sebelumnya kenaikan gaji PNS santer dikabarkan bakal disinggung oleh Kepala Negara saat menyampaikan nota keuangan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN 2023.
Pada momen itu Jokowi dikabarkan akan mengumumkan soal kenaikan gaji pokok para ASN seiring adanya reformasi birokrasi.
Namun dalam kenyataannya, Jokowi ternyata hanya memaparkan berbagai arah kebijakan pemerintah, mulai dari program prioritas hingga belanja.
Ia sama sekali tidak menyebutkan soal kenaikan gaji PNS dalam kedua pidatonya tersebut.
Anggaran belanja pemerintah dalam APBN 2023 tercatat sebesar Rp 2.230 triliun, atau turun 5,9 persen dari posisi tahun lalu.
Penurunan belanja itu tidak berdampak terhadap gaji PNS, tetapi tidak pula ada penjelasan soal kenaikan gaji.
Dalam pidato pertama, Jokowi sempat menyebut ASN satu kali.
Penyebutan ASN itu berkaitan dengan rencana pembangunan ibu kota negara (IKN), yang dinilai harus terus dijaga keberlanjutannya.
“Pembangunan Ibu Kota Nusantara harus dijaga keberlanjutannya.
IKN bukan hanya untuk para ASN, tetapi juga para inovator dan para wirausahawan.
Bukan hanya berisi kantor-kantor pemerintah, tetapi juga motor penggerak ekonomi baru,” ujar Jokowi pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Jokowi menjelaskan kawasan inti pusat pemerintahan di IKN Nusantara memang dibangun oleh APBN.
Namun selebihnya, mayoritas atau alokasi 80 persen investasi ada untuk swasta, yang diundang untuk berpartisipasi.
Di tengah pandemi pemerintah masih menahan sejumlah pengeluaran, termasuk juga dalam anggaran gaji PNS.
Kenaikan gaji PNS terakhir ditetapkan pada tahun 2019 silam.
Adapun kenaikan gaji PNS pada tahun 2019 itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.
15/2019.
Beleid itu mengatur tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
BISNIS Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.