Kalsel Bakal Terapkan Penghapusan Data Kendaraan yang Nunggak Pajak STNK

Ditlantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menerapkan aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor.

Penghapusan ini berlaku untuk kendaraan yang menunnggak pajak selama dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Penghapusan data registrasi ranmor ini jika kendaraan 5 tahun (masa berlaku STNK) tak bayar dan selama dua tahun lagi tak dibayar.

Setelah itu datanya akan dihapuskan sesuai perintah UU (undang-undang),” kata Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 7 September 2022.

Maesa mengatakan jika pemilik kendaraan menunggak selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, data kendaraannya tidak akan langsung dihapus.

Pemilik kendaraan akan diberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahhulu sebanyak tiga kali.

Pemberitahun pertama dilakukan pada bulan pertama setelah masa berlaku STNK habis, diikuti pemberitahuan kedua di bulan selanjutnya dan seterusnya hingga 3 kali pemberitahuan.

Apabila selama tiga kali pemberitahuan pemilik kendaraan tidak membayarkanya, maka kendaraan dinyatakan bodong dan tidak bisa diregistrasi ulang.

“Jadi tidak asal hapus.

Kalau sudah pemberitahuan ketiga tidak juga diregistrasi ulang, maka di bulan keempat akan dihapus,” ucap Maesa.

Namun penghapusan data kendaraan yang nunggak pajak STNK ini baru sebatas sosialisasi.

Polda Kalsel akan berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan seperti Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk melakukan sosialisasi kebijakan baru ini kepada masyarakat.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *