Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah membuktikan komitmennya dalam menciptakan kebijakan-kebijakan sukses dan inovatif yang memberikan manfaat langsung bagi warga ibu kota. Salah satu kebijakan terbaru yang patut diapresiasi adalah pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tinggal dengan ketentuan tertentu. Kebijakan ini menunjukkan bahwa jika Anies Baswedan terpilih sebagai Presiden dalam Pemilu 2024, langkah-langkah inovatif yang telah terbukti sukses selama kepemimpinannya di DKI Jakarta dapat dirasakan oleh seluruh Indonesia.
Dalam sebuah video yang diunggah melalui saluran YouTube pribadinya dengan judul #DariPendopo, Anies Baswedan menjelaskan rincian kebijakan tersebut. PBB akan digratiskan untuk 60 meter pertama lahan dan 36 meter pertama luas bangunan. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan fakta bahwa rumah adalah kebutuhan dasar setiap individu, tak peduli dari kalangan mana pun.
Anies Baswedan menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan keringanan kepada setiap warga dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Ia berpendapat bahwa tanah dan bangunan yang ditempati oleh manusia seharusnya tidak dikenakan pajak, karena merupakan hak dasar hidup setiap individu. Kebijakan ini, yang pertama kalinya diterapkan di Indonesia, merujuk pada ketentuan Kementerian PUPR mengenai rumah sehat sederhana, dengan asumsi bahwa tiap rumah dengan luas tersebut dihuni oleh empat orang dalam satu keluarga.
Pembebasan PBB ini sebenarnya telah dibahas sejak tahun 2020, tetapi implementasinya baru dilaksanakan pada tahun 2022. Dalam pandangan Anies Baswedan, meskipun tinggal di perumahan mewah, setiap individu tetap berhak mendapatkan 60 meter persegi pertama dari tanahnya dan 36 meter persegi pertama dari bangunannya tanpa dikenai pajak. Hal ini merupakan wujud penghargaan terhadap hak setiap manusia untuk memiliki ruang hidup yang layak.
Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan pembebasan PBB ini hanya berlaku bagi rumah tinggal. Tempat usaha tetap dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan Anies Baswedan mengutamakan keadilan dan perlindungan terhadap kebutuhan tempat tinggal bagi setiap keluarga di Jakarta.
Dengan adanya kebijakan ini, Anies Baswedan ingin mengirimkan pesan kepada seluruh warga Jakarta bahwa mereka berhak untuk tinggal di rumah mereka tanpa khawatir terusir akibat pajak. Dalam suasana politik yang semakin panas menjelang Pemilu 2024, kebijakan-kebijakan Anies Baswedan yang sukses dan inovatif, termasuk pembebasan PBB, menawarkan solusi konkret dan menyentuh kehidupan langsung masyarakat. Jika Anies Baswedan terpilih sebagai Presiden, kita dapat berharap perubahan yang sama adil dan berpihak pada rakyat akan dirasakan di seluruh Indonesia.